news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

diskusi publik “Kebebasan Berekspresi dan Keadilan dalam Tata Kelola Ekosistem Ruang Digital”.
Sumber :
  • Istimewa

Lakukan Patroli Siber 24 Jam, Komdigi: 12 Juta Konten Negatif Telah Diblokir Sejak 2016 hingga 2024

Komunitas media GalaPos ID menggelar diskusi publik bertajuk “Kebebasan Berekspresi dan Keadilan dalam Tata Kelola Ekosistem Ruang Digital” di Yogyakarta, Senin (25/5/2026).
Rabu, 27 Mei 2026 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komunitas media GalaPos ID menggelar diskusi publik bertajuk “Kebebasan Berekspresi dan Keadilan dalam Tata Kelola Ekosistem Ruang Digital” di Yogyakarta, Senin (25/5/2026).

Forum ini menjadi ruang dialog antara akademisi, jurnalis, konten kreator, dan pemerintah untuk membahas tantangan moderasi konten, ancaman disinformasi, hingga kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.

Diskusi berlangsung secara hybrid dan diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta.

Kegiatan ini dipandu praktisi hukum Ade Yan Yan Hasbullah sebagai moderator.

Ade Yan Yan menilai tema diskusi sangat relevan dengan kondisi ekosistem digital saat ini.

Bagi dia, derasnya arus informasi membuat masyarakat rentan kehilangan kemerdekaan akibat kendali algoritma media digital.

“Dua dekade lalu, Yasraf Amir Piliang memperkenalkan konsep ekosistem digital sebagai ‘dunia yang dilipat’, yaitu ruang di mana arus informasi bergerak sangat cepat. Namun, di tengah derasnya arus tersebut, warga negara kerap merasa kehilangan kemerdekaan karena dikendalikan oleh algoritma,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia juga menilai masyarakat sedang menghadapi disrupsi informasi akibat perkembangan media digital yang semakin masif.

Sementara itu, akademisi Universitas Ahmad Dahlan, Muhammad Najih Farihanto, menambahkan fenomena echo chamber membuat hoaks semakin mudah dipercaya publik, terutama ketika diperkuat akun anonim.

“Konten yang menarik adalah konten yang memainkan emosi,” sebut M Najih, yang juga dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan.

Ia juga menyoroti bahaya akun anonim dalam pembentukan opini publik.

“Amat sangat berbahaya. Karena anonymous ini menjadi pemain utama memainkan opini publik,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan pemerintah perlu hadir untuk menekan penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di media digital.

Dari kalangan kreator digital, konten kreator asal Yogyakarta, Taufik, menilai algoritma platform media sosial belum berpihak pada konten edukatif.

“Kadang konten edukasi yang dibuat dengan susah payah kalah populer dibanding konten receh yang bisa viral hingga belasan juta penonton,” katanya.

Ia berharap platform media sosial memberikan ruang lebih besar bagi konten berkualitas.

“Kami berharap algoritma platform dapat lebih berpihak pada konten yang bermutu dan edukatif,” ujarnya.

Dalam diskusi yang dilakukan secara daring, Ketua Tim Cyber Drone 9 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menhariq Noor atau Eriq, menjelaskan pemerintah terus melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menekan penyebaran konten negatif.

“Komdigi melalui tim Cyber Drone 9 bekerja selama 24 jam melakukan patroli siber. Sejak 2016 hingga 2024, kami telah memblokir sekitar 12 juta konten negatif, yang mayoritas berkaitan dengan judi online dan pornografi,” jelas Eriq.

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat langsung menghapus konten di platform media sosial.

“Terkait take down konten di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, pemerintah tidak dapat langsung menghapus konten tersebut. Kami hanya dapat mengajukan permohonan kepada pihak platform,” paparnya.

Selain membahas moderasi konten dan disinformasi, forum ini juga menyinggung penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), mekanisme banding terhadap konten yang salah take down, hingga penerapan Right to be Forgotten dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan tetap mendukung kebebasan berekspresi.

Melalui berbagai peraturan perundangan-undangan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menindak konten berbahaya seperti disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN.

Platform yang melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Namun, pengawasan ruang digital masih menghadapi tantangan. Konten edukatif, kritis, dan kreatif kadang ikut terhapus, sementara hoaks dan misinformasi justru cepat menyebar.

Karena itu, diperlukan aturan yang seimbang agar ruang digital tetap aman tanpa membatasi kebebasan berekspresi.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
01:08
00:56
01:44
05:10
07:52

Viral