Pemeriksaan 3 Anggota DPRD Dan ASN Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Ditunda
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menunda pemeriksaan terhadap empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Keempat terlapor terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Penundaan dilakukan setelah penyidik menerima permohonan dari penasihat hukum dua orang terlapor yang menyatakan kliennya berhalangan hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para terlapor pada hari berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga almarhumah dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dialami korban saat bertugas menangani seorang pasien korban gigitan ular di Rumah Sakit Leona Keva.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, terdapat empat orang yang dilaporkan kepada kepolisian, yakni tiga anggota DPRD TTU dan seorang dokter hewan yang berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Mereka diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap korban yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Sejauh ini, penyidik Polda NTT telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.
Pihak keluarga menduga almarhumah mengalami tekanan psikologis berat setelah peristiwa tersebut.
Menurut laporan keluarga, dr. Icha diduga mengalami depresi dan gangguan psikologis yang berujung pada dugaan mengakhiri hidupnya sendiri.
Polda NTT menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski pemeriksaan terhadap para terlapor ditunda.
Penyidik akan memanggil kembali seluruh terlapor sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur tersebut.