Ilustrasi Pinjaman Online..
Sumber :
  • tvOne

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Bagi Para Korban Aplikasi Pinjol

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:57 WIB

Jakarta - Pada era modern ini di mana penggunaan aplikasi online meningkat pesat, perlindungan data pribadi menjadi suatu tantangan besar yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha pemilik aplikasi online maupun individu pemilik data pribadi. 

Salah satu fenomena pelanggaran perlindungan data pribadi yang kerap terjadi dewasa ini adalah kebocoran data pribadi dalam sistem elektronik aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebagaimana kita ketahui bersama, pinjaman online merupakan kegiatan usaha yang menyediakan jasa pinjaman uang melalui aplikasi online. 

Pinjaman uang melalui aplikasi online menyediakan fitur-fitur dalam aplikasinya yang mempermudah pengguna dari aplikasi online tersebut untuk memperoleh suatu pinjaman uang dan pengajuan pinjaman tersebut tidak sesulit apabila dibandingkan dengan pengajuan pinjaman uang kepada bank. Dalam pengajuan pinjaman online tersebut tentunya diperlukan suatu pengumpulan data pribadi dari para calon peminjam yang dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online. 

Pada tahap pengumpulan data pribadi tersebut, sering kali terjadi penyalahgunaan dari data pribadi ini yang disimpan dalam aplikasi pinjaman online. 

Penyalahgunaan ini dilakukan dalam bentuk hacking atas alat komunikasi peminjam untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan nomor-nomor telepon keluarga dan teman peminjam yang tersimpan di dalam handphone peminjam. Apabila pinjaman belum dibayar melewati batas penagihan, aplikasi pinjol akan membagikan nomor-nomor telepon yang di hack dan data pribadi peminjam (seperti KTP, alamat tempat kerja, nomor telepon) kepada debt collector

Akibat dari cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector secara agresif dan seringkali diiringi dengan ancaman, banyak peminjam yang merasa frustrasi, bahkan dalam beberapa kasus peminjam memutuskan untuk melakukan bunuh diri dikarenakan rasa malu. 

Melihat hal-hal tersebut di atas, kami memahami bahwa pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dari peminjam pinjaman online kerap dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online yang tidak mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral