news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Dalami Soal Penerimaan Uang di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kamis, 28 Mei 2026 - 21:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sejumlah pejabat di Kemenhub diduga menerima uang di kasus dugaan korupsi di pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam penelusuran tersebut, KPK memintain keterangan dua saksi yakni, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub.

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B nya," sambungnya.

KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke tahap berikutnya.

Sudewo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Keterlibatam Sudewo di kasus ini, kapasitasnya sebagai anggota DPR RI. "Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi VV" ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Komisi V DPR RI merupakan mitra atau berhubungan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Budi menjelaskan Sudewo memiliki peran dalam pengawasan saat dirinya menjadi anggota Komisi V DPR RI bukan saat menjabat sebagai Bupati Pati. Diduga pula Sudewo mendapatkan aliran-aliran dana dari proyek pembangunan di DJKA dari sejumlah pihak.

"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelasnya.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral