Istri Noel Pastikan Patuh Hukum Berapapun Vonis Terhadap Suaminya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa pastikan keluarga akan menerima berapapun vonis yang jatuhkan hakim terhadap suaminya.
Silvia mengatakan, bahwa dirinya menginginkan hukuman bagi Noel dengan seadil-adilnya. Bahkan ia berharap suaminya bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Kalau pengennya sih bebas, ini kan keinginan seorang istri dan keluarga," katanya dikutip Kamis (28/5/2026).
Meski begitu, ia juga menyadari bahwa keinginannya itu sulit terkabul. Maka dari itu, dia dan keluarga tetap berlapang dada berapapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kalau emang enggak, yaudah kita patuh dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Terkait dengan gratifikasi Noel diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker. (aha/raa)
Load more