Sumber :
- (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Total Korban Penipuan WO Marwah Jaktim Sebanyak 58 Pasangan Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Dari 58 pasangan calon pengantin, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai yang dijanjikan oleh pihak WO Marwah.
Minggu, 31 Mei 2026 - 09:15 WIB
Selain menghitung total kerugian, penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para korban.
Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor sehingga pendataan masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh. (ant)