- Antara
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora Terbongkar, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terbongkar.
Disclaimer: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan pemuda berinisial AR (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Nunu mengatakan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui baru mengenal korban melalui seorang rekannya sejak April 2026.
Aksi bejat AR terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat mengajak korban berkunjung ke rumahnya.
Di sana AR diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ucapnya.
Nunu menyebut, dalam menangani perkara ini, pihaknya mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi psikologis korban.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," kata Nunu.
Saat ini AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakannya. (ant/nsi)