- Istimewa
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas
Senada, Pakar Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan eksaminasi merupakan bentuk kontribusi akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.
Menurutnya akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak tepat.
"Karena ketidakadilan itu akan menang kalau orang-orang seperti kami cuma diam aja," kata Huda.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza.
"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum UI, Febby Mutiara Nelson menegaskan eksaminasi merupakan bagian dari fungsi akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan sekaligus memberikan masukan bagi penegakan hukum ke depan.
Menurutnya putusan pengadilan memang harus dihormati namun putusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Febby menjelaskan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.
"Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung.
Menurut dia hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.
"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.