news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Rabu, 3 Juni 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam penyampaian tersebut, Nadiem mengaku bahwa tidak pernah menandatangani apapun terutama dalam pengadaan laptop merek chromebook. Bahkan ia juga tidak mengetahui soal pengadaan itu.

"Fakta bahwa keputusan memilih Chromebook OS itu bukan keputusan Menteri," kata dia di dalam persidangan.

"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian," sambungnya.

Meskipun ia menyetujui soal penghematan biaya dengan memilih Chromebook OS tersebut. Pasalnya kata Nadiem, jika laptop windows harus menelan harga Rp148 juta per sekolah, sementara perpaduan Chrome dan Windows Rp98 juta.

Sehingga dalam hal itu ia mengklaim negara dapat menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun.

"Walaupun saya setuju dengan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," jelasnya Nadiem.

Nadiem juga terheran bahwa perkara yang menjeratnya karena dikaitkan hanya karena menghadiri zoom meeting per tanggal 6 Mei 2020 saat itu ia memaparkan rekomendasi kombinasi Windos dan Chrome OS yang akhirnya diubah 100 persen oleh tim teknis ke Chrome OS tanpa sepengetahuannya.

"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri," tandasnya.

Sekedar informasi, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral