- Istimewa
Kejagung Bongkar Detik-detik Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa sebelum menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Jefri Fernando, mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan usai pihaknya melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah," kata Jefri, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Kemudian, Jefri mengungkapkan, setelahnya para tersangka dilakukan penjemputan paksa di lokasi berbeda. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dijemput paksan di rumahnya yang terletak di daerah Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, dilakukan penjemputan paksa di kediamannya yang terletak di daerah Matraman, Jakarta Timur.
"Satu orang di hotel. Atas nama Sony, yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ungkap Jefri.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.