- Antara
KemenHAM DKI Libatkan 23 Instansi Dukung Pelaporan UPR PBB 2027
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta melibatkan 23 instansi lintas sektor dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi implementasi instrumen HAM internasional guna mendukung penyusunan laporan Indonesia pada mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2027.
Kegiatan bertajuk "Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional di Wilayah" tersebut digelar di Jakarta pada Rabu (3/6) dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil evaluasi dan data yang dihimpun dari pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Nasional Indonesia yang akan disampaikan pada sidang UPR Dewan HAM PBB pada 31 Maret 2027.
"Komitmen ratifikasi instrumen HAM internasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Hasil kegiatan ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam pemenuhan kewajiban internasional, termasuk mekanisme UPR di PBB," kata Mikael.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Ratna Dumasari menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi capaian, memetakan kesenjangan implementasi, serta mengumpulkan data dukung yang valid terkait pelaksanaan HAM di tingkat daerah.
Menurut dia, pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal implementasi instrumen HAM internasional yang tercermin dalam pelayanan publik sehari-hari.
Dalam pemaparan secara daring, Kepala Subdirektorat Instrumen HAM Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Vini Hygieani Waluya menyebutkan laporan UPR mendatang akan memuat perkembangan implementasi HAM Indonesia sepanjang periode 2022-2026.
"Penyusunan laporan kali ini menggunakan pendekatan evidence-based dan impact-oriented. Setiap kebijakan dan program yang dilaporkan harus didukung data yang valid serta menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Vini.
Dia menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam mekanisme UPR, antara lain kesetaraan dan nondiskriminasi, perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas, hak atas kesehatan dan pendidikan, hingga isu lingkungan hidup, bisnis dan HAM, perlindungan data pribadi, serta pemberantasan perdagangan orang.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Heru Susetyo menyoroti posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Dia menjelaskan mekanisme UPR merupakan proses saling meninjau antarnegara yang dilakukan setiap empat hingga lima tahun sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Menurut Heru, laporan nasional yang disampaikan harus ringkas, namun tetap mampu menggambarkan perkembangan dan tantangan yang dihadapi, mengingat isu seperti kebebasan berekspresi, penegakan hukum daerah, dan hak kekayaan intelektual sering menjadi perhatian komunitas internasional.
Kegiatan tersebut ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti seluruh perwakilan instansi. Dalam sesi itu, masing-masing peserta mengisi instrumen UPR sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penguatan laporan HAM Indonesia di tingkat internasional sekaligus mendukung kebijakan pemajuan HAM di Jakarta.