news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • Antara

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Warga Sumedang yang akan Dibantu Bayar Pajak Motornya Ternyata Pelaku Curanmor

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) sudah curiga warga Sumedang yang akan ditolong olehnya untuk bayar pajak kendaraan bermotor pelaku curanmor.
Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:50 WIB
Reporter:
Editor :

Sumedang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespon soal kabar warga Sumedang yang akan dibantu olehnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dedi Mulyadi tidak membantah pernah beritikad baik. Ia akan bantu memudahkan pembayaran pajak motor milik pemuda asal Sumedang tersebut.

Dedi Mulyadi kali ini terkejut. Ia baru mengetahui identitas pemuda tersebut ternyata pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumedang.

KDM sapaan akrabnya mengaku sedari awal sudah curiga. Ia menduga pemuda yang mengenakan motor bodong tersebut dianggap sebagai pelaku curanmor.

"Saat saya mengejar anak-anak itu yang menggunakan knalpot brong, sebenarnya saya sendiri sudah mencurigainya," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan melalui Instagram pribadinya, Sabtu (6/6/2026).

Alasan Dedi Mulyadi Curigai Motor Dipakai Pemuda Sumedang Hasil Curanmor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Dedi Mulyadi mempunyai alasan dirinya menaruh kecurigaan terhadap pemuda tersebut. Ia pun kembali menampilkan video saat dirinya menyidak pengendara motor bodong itu.

Dalam video yang kembali diunggah olehnya, KDM berkeliling di Sumedang. Di tengah jalan, Gubernur Jabar tersebut mendadak berhenti.

Ia berhenti karena melihat pemuda berpenampilan lusuh mengendarai kendaraan motor tersebut. Ia langsung menyebut bahwa motor dikendarai warga Sumedang itu bodong.

"Ada hal yang ganjil dalam penggunaan motor itu," terangnya.

KDM menilai motor tersebut bodong karena tidak memiliki pelat nomor polisi. Ia langsung mendesak apakah pemuda itu mempunyai STNK dan sebagainya.

Pemuda itu menegaskan, dirinya mempunyai STNK sebagai kelengkapan untuk berkendara. Namun, Dedi Mulyadi tidak langsung mempercayai pengakuan warga Sumedang itu.

KDM berspekulasi motor bodong tersebut hasil dari kejahatan. Menurutnya, motor berwarna hitam biru itu didapatkan dari upaya curanmor.

"Saya sempat bertanya itu motor ada suratnya enggak? Dia jawab 'ada suratnya'. Waktu itu saya ngomong lagi jangan-jangan motornya itu hasil curian," tuturnya.

Pemuda itu kembali memastikan motor tersebut sangat lengkap. Hal ini mendorong KDM membantu proses pembayaran pajak kendaraannya.

Kini kecurigaan Dedi Mulyadi benar-benar terbukti. Pemuda tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sumedang dan jajaran Polsek di Sumedang.

Warga Sumedang tersebut ditangkap saat Polres Sumedang menindak tegas kejahatan jalanan. Saat itu polisi melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2026.

"Eh, ternyata peristiwanya terjadi deh mereka hari ini ditangkap karena tuduhan pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • Antara

Sebelumnya, Polres Sumedang menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026). Tujuannya untuk mengungkap kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo mengungkapkan setidaknya polisi menangkap sebanyak lima orang tersangka tindak pencurian dan satu orang penadah hasil curanmor.

Tyo mengabarkan, satu orang tersangka yang berhasil diringkus pihaknya pernah dijanjikan oleh Dedi Mulyadi. Pelaku kala itu tak sengaja ditegur oleh KDM di Jalan Umar Wirahadikusumah, tepatnya di Kecamatan Ganeas.

Tyo menuturkan alasan KDM memberikan teguran. Knalpot motor milik pemuda tersebut sangat berisik hingga pajak kendaraannya telah mati.

"Pelaku ini diminta datang ke Samsat untuk bayar pajak dan nantinya pajak kendaraannya itu akan dibayar oleh Pak KDM," jelasnya.

Alih-alih memenuhi kewajibannya, pemuda itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Penangkapan didasari hasil dari proses penyelidikan dilakukan oleh polisi.

"Ternyata warga yang akan dibantu oleh Pak KDM ini adalah pelaku curanmor. Barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Kapolres Sumedang tersebut menjelaskan alasan pihaknya mengamankan lima orang tersangka dan satu penadah. Hal ini didasari adanya laporan polisi yang masuk selama periode Maret hingga awal Juni 2026.

"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," tutur Kapolres Sumedang.

Lebih lanjut, Tyo mengatakan, rata-rata profesi para tersangka sebagai karyawan swasta. Sementara, satu orang lainnya berprofesi sebagai penadah kendaraan dari hasil curanmor.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pasalnya, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus kunci palsu hingga merusak kabel soket kendaraan saat melancarkan aksinya.

Terkini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka penadah dijerat pasal penadahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penadah terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

(hap)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral