- Kementan
DPR Sampaikan Urgensi Revisi UU Pangan, Teknologi Pertanian Dinilai Sudah Berkembang Sangat Cepat
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar selaras dengan perkembangan teknologi pertanian dan kebutuhan pangan nasional saat ini.
Menurut Firman, UU Pangan yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut perlu diperbarui. Bukan tanpa sebab, alasannya karena saat ini perubahan di sektor pertanian, teknologi, dan konsumsi pangan berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan saat undang-undang itu pertama kali disusun.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).
Melansir Parlementaria, Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional tidak boleh hanya berfokus pada beras.
Menurutnya, konsep pangan harus mencakup berbagai sumber hayati lain yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia.
- Tim tvOne
Politisi Golkar ini menilai potensi pangan lokal perlu mendapat perhatian lebih besar untuk mendukung ketahanan dan diversifikasi pangan nasional. Sebagai contoh, sagu dan sorgum dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai alternatif sumber pangan masa depan.
Firman menyebut sorgum memiliki nilai strategis karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan pangan alternatif, termasuk sebagai pengganti gandum yang selama ini masih banyak diimpor.
“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan program diversifikasi pangan menjadi semakin penting mengingat kebutuhan gandum nasional masih bergantung pada impor dalam jumlah besar.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pangan diharapkan mampu mendorong pengembangan komoditas lokal, termasuk sorgum, guna memperkuat kemandirian pangan Indonesia.
Firman juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan. Menurutnya, keberhasilan menekan impor beras menunjukkan bahwa target swasembada dapat dicapai melalui kebijakan yang konsisten dan dukungan pemerintah yang kuat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan sektor pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi beras semata.
Faktor pendukung produksi, seperti ketersediaan pupuk dan bahan baku pupuk, juga memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Firman mencontohkan kondisi geopolitik global, termasuk konflik internasional dan kenaikan harga energi, yang dapat memengaruhi pasokan bahan baku pupuk serta meningkatkan biaya produksi pertanian.
“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya tersebut.
Selain itu, ia mendorong agar revisi UU Pangan turut mengakomodasi perkembangan teknologi pertanian secara menyeluruh. Teknologi yang dimaksud tidak hanya mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian, tetapi juga inovasi dalam sistem pemupukan dan peningkatan produktivitas lahan.
Menurutnya, penerapan pupuk organik seperti yang dilakukan sejumlah negara dapat menjadi salah satu contoh pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi pertanian secara berkelanjutan.
“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” ujarnya.
Firman berharap revisi UU Pangan dapat melahirkan regulasi yang adaptif, berorientasi jangka panjang, dan mampu menjawab berbagai tantangan pangan di masa mendatang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya. (rpi)