- Istimewa
Kasus Richard Lee Segera Disidangkan Setelah Dinyatakan Lengkap
Jika nantinya terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Sedangkan untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana yang menanti mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan telah lengkap.
“Tersangka DRL beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Sabtu (23/6/2026).
Lebih lanjut, Andaru menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi dengan Kejati Banten untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan,” jelasnya. (Foe Peace Simbolon)