news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Mensesneg Komentari Usulan Menteri HAM Terkait Sipil Isi Jabatan Utama Polri: Sampaikan Sesuai Mekanisme

Mensesneg Prasetyo Hadi komentari usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri.
Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan,
sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight," bebernya.

Bahkan, Menteri HAM itu menyinggung prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Menurut dia, selama ini anggota Polri maupun TNI diberi ruang untuk menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil.

Oleh karena itu, sipil juga seharusnya memiliki kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Selain itu, ia menyebut konsep tersebut juga dapat mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan yang selama ini sering muncul.

"Nanti dikotomi sipil militer, polisi dan sipil itu nanti akan hapus, terhapus otomatis karena ada sipil yang di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini nanti akan hilang dengan sendirinya. Ya, ini sebenarnya saya membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia," jelasnya.

Menurut Pigai, keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu di institusi kepolisian merupakan bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih substantif, bukan sekadar simbolik.

"Oleh karena itulah saya menyampaikan bahwa revisi undang-undang kepolisian hari ini bisa memberi alokasi kepada komunitas sipil yaitu civilian oversight untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi," pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral