news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Profil Hery Susanto: Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Kini Tersangka Kasus Tambang Nikel.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Limpahkan Tersangka Hery Susanto dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel ke Kejari Jaksel

Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menyerahkan tersangka Hery Susanto, eks Ketua Ombudsmand dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 9 Juni 2026 - 11:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka Hery Susanto, eks Ketua Ombudsmand dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jeffry mengatakan kegiatan Tahap II ini terkait berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025.

“Pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” terangnya, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Adapun Jeffry mengungkapkan awal mula kasus ini bermula saat pemilik PT TSHU, berinisial LSO memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar Rp130 miliar.

“PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, kemudian LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026,” jelas Jeffry.

Kemudian LSO bertemu dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI.

“Selanjutnya HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberikan uang oleh LSO sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Jeffry.

Selanjutnya, dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar Rp130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

“Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan LSO dan untuk mengintervensi Kemenhut RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:51
00:54
00:47
06:54
01:12
02:01

Viral