- Tim tvOne/Rizki Amana
Gugatan Dicabut, Sengketa Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Berakhir
“Majelis Hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelas Alwanih.
Sehari berselang, PTUN Serang melalui aplikasi e-Court mengumumkan bahwa perkara tersebut resmi ditutup setelah permohonan pencabutan gugatan disetujui majelis hakim.
Dengan berakhirnya perkara ini, sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Keputusan Rektor Nomor 909 tidak lagi berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya. Alwanih menilai penyelesaian perkara tersebut menjadi penanda bahwa tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah serta memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya. (cmi)