news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Bakom Muhammad Qodari.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Respons Badan Komunikasi Pemerintah soal 26 Nama yang Diduga Terseret Kasus Korupsi MBG

Tersangka korupsi tata kelola program MBG Sony Sonjaya dikabarkan telah mengajukan diri sebagai JC kepada Kejaksaan Agung dan menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya dikabarkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung dan menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Nama-nama yang disebut berasal dari berbagai unsur mulai dari legislatif hingga eksekutif. 

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Ya pertama tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini bolanya sudah ada di Kejaksaan. Nah, apakah kemudian JC-nya diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya,” kata Qodari di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Qodari menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai nama-nama yang disebutkan Sony saat ini berada dalam ranah penyidik Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, penyidik terlebih dahulu harus mengklasifikasikan keterkaitan setiap pihak berdasarkan konstruksi perkara yang sedang diusut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok utama dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Yang kedua dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri  ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik,” ujarnya.

Menurut Qodari, penyidik perlu mendalami apakah nama-nama yang disampaikan Sony berkaitan dengan dugaan penyimpangan harga pengadaan atau justru terkait praktik jual beli titik yang saat ini juga menjadi fokus penyidikan.

“Nah, kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” katanya.

Qodari juga mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum. Apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya ya titik gitu. Itu tentu kembali kepada proses hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral