news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrachman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Dudung Sebut Ada Dugaan Mark Up hingga Rp200 Miliar

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap, adanya indikasi mark up anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengadaan puluhan ribu motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut telah dibayar lunas, meski sebagian unit masih dalam proses perakitan menjadi sorotan publik.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap, adanya indikasi mark up anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai selisih yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp200 miliar, sementara hasil perhitungan lembaga auditor bahkan disebut bisa lebih besar.

“Jadi rupanya memang proses itu motor listrik, ini masih dalam proses ya, proses perakitan. Jadi motor itu kan 21.800, kemudian 1,507 trail, 6.431 itu bebek, dan ini (semuanya motor) listrik. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggaran,” ujar Dudung di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dudung, temuan tersebut muncul setelah dilakukan pengecekan terhadap realisasi pengadaan pada April 2026. Saat itu diketahui sebagian besar kendaraan yang telah dibayarkan oleh BGN masih belum selesai diproduksi.

“Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 M. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya, ada mark up. Ya, ini mudahlah proses hukumnya segera cepat ya,” katanya.

Pernyataan Dudung memperkuat dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap Kejaksaan Agung dalam penyidikan terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, ketiga mantan petinggi BGN diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan riil program MBG di lapangan. Sejumlah proyek pengadaan disebut mengalami mark up harga yang berujung pada kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman sebelumnya menyatakan, bahwa praktik mark up diduga terjadi dalam beberapa pengadaan bernilai besar.

“Dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek terbesar yang kini disorot penyidik. Total pengadaan mencapai sekitar 21.801 unit dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun. 

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.

Meski pengadaan motor listrik kini menjadi bagian dari penyidikan, Dudung menilai aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan karena telah terlanjur dibayar menggunakan uang negara. Namun ia mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan dalam jumlah besar tersebut untuk operasional program MBG.

“Ya, kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya, keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat. Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Gak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya,” ujarnya.

Selain dugaan mark up pengadaan barang, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki afiliasi dengan pejabat internal BGN. 

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang dijadikan mitra program tidak memenuhi syarat dan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan praktik penyimpangan. (agr/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral