news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi kubu Kerry Adrianto itu ditengarai putusan banding yang dibacakan oleh oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Pasalnya, putusan banding justru memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

“Oleh karena itu, dari beberapa hal yang menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum. Secara umum kami menyampaikan bahwa hari ini runtuh tembok keadilan,” kata Tim kuasa hukum Kerry Adrianto, Heru Widodo usai sidang pembacaan putusan banding, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Heru menjelaskan kubu Kerry Adrianto sebelumnya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi berbagai kesalahan penilaian fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap mendasarkan keyakinannya pada fakta yang menurut tim kuasa hukum belum teruji secara menyeluruh.

Heru menyoroti tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Riza. 

Sebab, kata Heru, sosok itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

“Fakta bahwa Irawan Prakoso itu menekan, atas perintah Riza Chalid, menekan Hanung, meminta supaya segera dibuat kontrak, meminta supaya segera dibayar, itu tidak pernah ada kesaksian dari Irawan Prakoso. Sementara Irawan Prakoso itu hidup, masih ada,” katanya.

Heru juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara hingga mewajibkan kliennya membayar uang pengganti secara total Rp13,4 triliun. 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun berasal dari harga sewa terminal BBM yang dianggap tidak wajar. 

Seharusnya, kata Heru, majelis hakim menjelaskan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar dan menghitung.

“Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang,” katanya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral