news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman..
Sumber :
  • Dok. Kementan

Mentan Amran Minta Tambah Anggaran Rp22,43 Triliun di 2027, Begini Target yang Dijanjikan

Mentan Amran meminta dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI agar usulan kenaikan anggaran pertanian yang jumbo tersebut dapat memperoleh persetujuan.
Rabu, 10 Juni 2026 - 19:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp22,43 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana ini diusulkan guna memperkuat berbagai program strategis yang mendukung pembangunan sektor pertanian nasional.

Usulan tersebut disampaikan Amran saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026), dalam agenda pembahasan pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2027.

Jika usulan tersebut disetujui, pagu indikatif Kementan  pada 2027 akan meningkat dari Rp23,23 triliun menjadi sekitar Rp45 triliun.

Tambahan anggaran itu akan dialokasikan ke sejumlah unit kerja, yakni Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp3,5 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp5,5 triliun, serta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp1,56 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perkebunan diusulkan memperoleh tambahan Rp3,2 triliun, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp1,69 triliun, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp2,68 triliun, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Rp1,7 triliun, serta Sekretariat Jenderal Rp284 miliar.

Amran meminta dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI agar usulan kenaikan anggaran tersebut dapat memperoleh persetujuan untuk dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPR RI.

"Jumlah usulan tambahan diajukan Rp22,43 triliun," kata Mentan.

Menurutnya, pagu indikatif Kementerian Pertanian tahun 2027 yang saat ini ditetapkan sebesar Rp23,23 triliun masih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan berbagai program wajib kementerian.

Penetapan pagu tersebut mengacu pada Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 7 Mei 2026.

Dana tersebut terdiri atas anggaran Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp21,39 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp93 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp28,5 miliar, pinjaman luar negeri Rp1,05 triliun, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp211 miliar.

Sementara itu, distribusi pagu indikatif 2027 per unit eselon I meliputi Sekretariat Jenderal Rp3,5 triliun, Inspektorat Jenderal Rp90,9 miliar, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp2,1 triliun, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp350 miliar, dan Direktorat Jenderal Perkebunan Rp1,6 triliun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral