- istimewa - antaranews
Ditanya soal Surat Pemberitahuan Demo BEM UI di Bundaran HI, Polda Metro Jawab Begini
Hal ini merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan penyampaian pendapat di ruang publik untuk tetap menghormati hak-hak orang lain dan ketertiban umum.
Sebagai solusi, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lokasi aspirasi, seperti di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Medan Merdeka Selatan, atau area parkir Senayan.
"Aspirasi tetap tersampaikan dengan baik dan kita harus menimbang aspek keseimbangan. Penyampaian aspirasi berjalan dengan baik, tetapi kepentingan masyarakat juga harus dapat diakomodir," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan penghalangan ini dilakukan oleh polisi dengan menutup semua simpul perlintasan di Semanggi. Penutupan dilakukan menggunakan barrier, barikade dan mobil rantis.
"Tadi kita kan karena dari Depok, kita jalan lewat Lenteng Agung, kita belok kiri ke arah Pancoran. Kemudian di depan Polda Metro Jaya, Semanggi, harusnya kan kita belok kiri ambil bawah ke arah Sudirman, tapi jalan ditutup. Kita sudah coba menyampaikan bahwasanya kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi, pun juga kami sudah mempublikasikan di media sosial semua terkait dengan titik aksi dan sebagainya, tapi kita dipaksa pindah ke depan gedung DPR/MPR," jelasnya. (aag)