- tvOnenews
Mantan Ketua MA, KPK, dan MK Kompak Soroti Masalah Serius Sengketa Hotel Sultan, Tokoh Muhammadiyah sampai Minta Atensi Presiden
Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.
“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” tegas Bagir.
Eks Ketua KPK Abraham Samad Ada Tangan Besar
Senada dengan Bagir Manan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menyampaikan pandangan yang lebih keras.
Ia bahkan menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.
“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman,” ujar Abraham Samad.
- tvOnenews
Bukan tanpa alasan, Abraham Samad menganggap perkara Hotel Sultan milik Indobuildco tidak hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha.
Lebih dari itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut dengan kepastian hukum, serta persoalan perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.
"Setelah saya pelajari, maka saya pikir ini kewajiban saya untuk memberikan dukungan yang penuh kepada Pak Pontjo. Saya melihat di dalamnya ada ketidakadilan yang dilakukan sistem hukum kita. Ini mengusik rasa keadilan saya," kata Abraham Samad.
"Saya yakin bahwa di balik peristiwa ini, ada kekuasaan yang besar, ada tangan-tangan besar yang sedang bermain."
Pembelaan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.
Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Menurutnya, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.
Kedua, Hamdan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.
“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” ujar Hamdan.