- tvOnenews
Mantan Ketua MA, KPK, dan MK Kompak Soroti Masalah Serius Sengketa Hotel Sultan, Tokoh Muhammadiyah sampai Minta Atensi Presiden
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan, seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Karena itu, penyerahan bangunan tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar US$45 juta. Ia menyatakan kliennya tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?” ujar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Karena itu, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” katanya.
Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.
“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” tegas Hamdan.
Eks Ketum PP Muhammadiyah Minta Atensi Presiden
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo dan menilai perkara Hotel Sultan sebagai bentuk kezaliman yang nyata.
“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin dirampas begitu saja,” ujar Din.