news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

KPK Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis 11 Terdakwa Kasus K3 Kemnaker, Termasuk Hukuman untuk Noel 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus suap dan gratifikasi.
Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, bahwa keputusan Hakim telah dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan. 

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK," katanya, Minggu (14/6/2026). 

Budi mengungkapkan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum. 

"Dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Adapun berdasarkan catatan KPK, seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Artinya, bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan. 

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses peradilan perkara ini, termasuk seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal, mengawasi," tandasnya. 

Berikut putusan hakim terhadap 11 terdakwa kasus suap gratifikasi pengurusan sertifikat K3: 

1. Immanuel Ebenezer penjara selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

2. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

3. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp7,59 subsider 2 tahun pidana penjara. 

4. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara. 

6. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

7. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. 

8. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

9. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun penjara.

10. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara

11. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara. 

Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar. (aha/cmi) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral