news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Pastikan Tersangka di Kasus Bea Cukai Akan Bertambah, Buru Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak akan berhenti pada tujuh tersangka.
Selasa, 16 Juni 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak akan berhenti pada tujuh tersangka.

Pasalnya, saat ini kami terus melakukan pemantauan atau mencermati fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan khususnya dalam sidang pemilik PT Blueray John Field dan kawan-kawan.

"Tentunya perkara ini tidak berhenti disini, KPK masih terus mencermati fakta-fakta persidangan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

"Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran kuat dalam konstruksi perkaranya," sambungnya.

Budi mengungkapkan, bahwa masih terdapat satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara 6 orang lainnya telah dan akan segera masuk didalam persidangan.

Diketahui, satu tersangka yang saat ini masih dilakukan penyidikan yaitu Budiman selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

"Yang masih jalan di penyidikan satu tersangka untuk saudara BD, sehingga pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikannya saudara BD," ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK akan mendalami soal dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Penerimaan itu terungkap berdasarkan fakta persidangan pemilik PT Blueray, John Field yang merupakan terdakwa kasus suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap fakta persidangan akan ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan, tentunya akan ditelaah oleh JPU," kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/6/2026).

"Apakah fakta tersebut memperkuat bukti-bukti terkait perkara pokok untuk terdakwa yang disidangkan, atau akan menjadi materi baru yang dapat masuk ke kemungkinan pengembangan berikutnya," sambungnya.

Budi mengaku bahwa pihaknya akan terus mencermati jalannya persidangan. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

"KPK tentunya mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan perkara ini, sebagai salah satu bentuk peran serta publik dalam mengawal proses hukum tindak pidana korupsi," jelasnya.

Adapun dalam persidangan Jumat kemarin, John Field mengaku bahwa memberikan uang senilai Rp30 miliar kepada Dedi Congor.

Mulanya tim penasihat hukumnya menanyakan terkait adanya angka Rp91 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim penasihat.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.

Lalu John juga mengaku bahwa uang tersebut ia serahkan selama enam bulan, dan setiap bulannya 'menyetor' Rp5 miliar.

John juga mengungkapkan bahwa uang tersebut ia serahkan tidak langsung kepada Dedi melainkan melaui stafnya.(aha/raa)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
04:03
01:13
03:28
01:00
16:25

Viral