Sumber :
- tvOnenews/Julio.
KPK Tak Akan Ajukan Banding Soal Vonis Noel, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding tekait vonis mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel di kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selasa, 16 Juni 2026 - 04:30 WIB
9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara
10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara.
Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemenaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar.(aha/raa)