- Istimewa
Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenimipas dan KPK, Desak Soal Transparan Tangani Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
"Kami mempertanyakan apa batasan seorang investor. Dari penjelasan yang kami terima, investor tidak boleh terlibat dalam operasional harian. Namun kami juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut kami perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Menurut Ade, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai menunjukkan adanya aktivitas operasional yang perlu didalami oleh instansi terkait. Dokumen tersebut menjadi bagian dari laporan terbaru yang disampaikan kepada pihak kementerian pada 15 Juni 2026.
"Kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki untuk dipelajari lebih lanjut. Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang," lanjutnya.
Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia berharap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 2022 segera memperoleh kepastian hukum.
"Kami akan menunggu hasil yang dijanjikan dalam tujuh hari ke depan. Masyarakat sekarang mengawasi. Kami berharap ada kejelasan terhadap laporan yang telah lama disampaikan," ucapnya.
Dalam orasinya, massa juga menuntut agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Mereka meminta keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun serta mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, massa meminta aparat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal WNA serta memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat Indonesia dalam berbagai aktivitas yang melibatkan warga negara asing.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.