- Istimewa
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Keputusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat di tengah berbagai tantangan nasional dan global.
Ketua Umum Barisan Muda Al Ittihadiyah sekaligus anggota Pengurus Lembaga Wakaf MUI Pusat, Berry Kurniawan mengatakan penetapan tersebut tidak hanya memiliki makna religius tetapi juga membuka peluang besar untuk menggerakkan potensi ekonomi umat yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Momentum Muharram tahun ini memiliki arti yang semakin strategis. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2026 tentang Bulan Wakaf Nasional, pemerintah menetapkan bulan Muharram pada setiap tahun Hijriah sebagai Bulan Wakaf Nasional,” kata Berry, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Berry menjelaskan wakaf dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang yang mampu memperkuat daya tahan sosial masyarakat di tengah ketimpangan ekonomi saat ini.
Ia menilai wakaf memiliki relevansi yang semakin besar sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan.
“Wakaf bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang memiliki dampak jangka panjang. Jika zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat segera, maka wakaf dapat menjadi mesin penggerak pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Di sisi lain, Berry mengungkap Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi baru.
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, terdapat sekitar 451 ribu titik tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, potensi wakaf nasional diperkirakan mendekati Rp400 triliun setiap tahun dengan potensi wakaf uang mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun.
Namun besarnya potensi tersebut belum berbanding lurus dengan realisasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf produktif.
“Tantangan terbesar saat ini bukanlah kekurangan aset, melainkan bagaimana mengoptimalkan aset tersebut agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Berry mendorong lahirnya Gerakan Wakaf Pedagang Indonesia melalui program yang diberi nama Gerakan Seribu Cinta.
Program tersebut mengajak pedagang pasar, pelaku UMKM, pemilik warung, pedagang kaki lima hingga pengusaha untuk menyisihkan sebagian keuntungan usaha mulai dari Rp1.000 per hari sebagai wakaf produktif.