- Istimewa
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM DPR RI tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi semata.
Setelah mendengarkan langsung berbagai keterangan dari masyarakat, BAM akan melakukan serangkaian langkah lanjutan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan sengketa lahan, konflik agraria, serta status kawasan hutan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat Kemuning.
"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa," ujar Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan, informasi yang saat ini diterima BAM DPR RI masih bersumber dari laporan masyarakat dan Apdesi Kecamatan Kemuning.
Oleh karena itu, proses pendalaman akan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait agar diperoleh data yang lengkap dan berimbang mengenai riwayat serta status lahan yang dipersoalkan.
"Sementara kita terima informasi dari Apdesi, kita ingin keterangan dan konfirmasi dari daerahnya, baik bupati maupun pihak terkait, termasuk BPN dan lain-lain," katanya.
Menurut Ahmad Heryawan, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara adil dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kawasan yang berdasarkan ketentuan memang harus dipertahankan sebagai kawasan hutan, maka status tersebut harus dijaga sesuai peraturan yang berlaku.
Namun di sisi lain, lahan yang nantinya ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghidupannya dari lahan tersebut.
"Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut," jelasnya.