- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
Adapun penyerahan secara resmi ini diungkapkan oleh panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika dan tercantum dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang sudah ditandatangani oleh para pihak terkait.
“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar, di GBK, Kamis (18/6).
Dalam eksekusi ini, tercatat tanah yang diserahkan ke pemerintah meliputi eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi, tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain itu juga terdapat 15 bangunan yang meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
“Terhadap barang-barang milik Termohon sebagaimana dalam daftar barang-barang terlampir dalam Berita Acara Eksekusi ini, diserahkan kepada Pemohon dengan suatu Berita Acara Penyerahan,” ujarnya.
Kemudian, terhadap barang tersebut, pemohon eksekusi selanjutnya meminta agar dikeluarkan dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan, serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu.
“Yaitu berupa gudang-gudang yang beralamat di:Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak Kamis (18/6/2026) hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan.
Untuk diketahui, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).
“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang, di GBK, Kamis (18/6).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanah Eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan pemwrijtah pada tahun 1959.
“Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa, hal ini dilakukan bedasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta untuk menarik aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.
“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.
Kemudian, Bambang menerangkan, pengembalian aset ini harus di bawah kontrol kita sendiri yakni pemerintah dan negara.
“Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” jelasnya.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. (ars/dpi)