- tvOnenews/Aldi Herlanda.
KPK Sita Rumah Hingga Minimarket Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada tanggal 15-16 Juni 2026. Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan tanda atau plang sita.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/6/2026).
Adapun aset-aset yang disita KPK yaitu, tiga unit toko retail waralaba dan salon. Selain itu, rumah pribadi milik Fadia turut dalam penyitaan tersebut.
"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa 14 saksi kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Para saksi yang diperiksa yaitu Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan hingga pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk menelusuri terkait dengan pembelian aset oleh sang Bupati.
"Fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/6/2026).
Tentunya pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini terungkap secara terang benderang.
Diketahui, perkara dugaan korupsi di Pekalongan, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
RUL: Rp2,3 miliar
MSA: Rp4,6 miliar
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.
Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar. (aha/cmi)