- Foe Peace Simbolon/Viva
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, menjadi tersangka baru dalam skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/6/2026).
Glory diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan mitra program MBG tersebut.
Penetapan pun dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan Glory dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kemarin.
Dalam konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik, Glory disebut memiliki akses khusus terhadap titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan akses tersebut diduga diperoleh atas permintaan langsung mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS (Glory) untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” kata Syarief.
Dari situlah penyidik menduga praktik penyimpangan mulai terjadi. Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang dipimpin Glory diduga menawarkan atau menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Tak hanya itu, Glory juga disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi terkait status SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan jalan masuk menjadi mitra program MBG.
“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.