news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari..
Sumber :
  • Antara

Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, yang berinisial WA, menjadi tersangka. 
Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, yang berinisial WA, menjadi tersangka. 

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pada proses penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Status tersangka tersebut diberikan setelah jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung merampungkan gelar perkara. 

Pihak kepolisian meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pejabat tersebut.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari di Bandarlampung, Jumat (19/6).

Ia pun membenarkan perubahan status hukum WA tersebut. 

"Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Yuni.

Perkara ini merujuk pada masa jabatan WA saat dirinya masih menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada rentang tahun 2024-2025. 

Dalam penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan WA dalam pengangkatan 387 tenaga honorer yang identitas atau keberadaannya diduga tidak sesuai fakta alias fiktif.

Terkait dampak kerugian finansial, penyidik mengonfirmasi bahwa audit kerugian negara telah selesai dilakukan. Namun, rincian nominalnya belum akan dipublikasikan saat ini.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," ujar Yuni.

Hingga kini, WA belum dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Polda Lampung menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan pada minggu mendatang.

"Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya. (ant/dpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral