- Istimewa
Usai Ngamuk Merusak Toko hingga Acungkan Senpi di Cilincing, Kini Adam Deni Mohon-mohon Damai
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut Budi menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/06/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
“Tersangka selanjutnya melakukan pengrusakan yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” terangnya.
- Tangkapan layar
Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Sehari setelahnya, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir, pada Kamis malam (18/06/2026) pukul 19.30 WIB.
“Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya.
Adapun dalam peristiwa ini, tersangka mengakui perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp15 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
“Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik,” ungkapnya. (ars/muu)