news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Kronologi Pelaku Pemerkosa Anak di Jaktim Kabur Saat Kepergok Warga: Korban di Kamar Mandi Tanpa Busana

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Minggu, 21 Juni 2026 - 13:55 WIB
Editor :

Sementara itu tertulis keterangan dalam video tersebut, pelaku beraksi saat jam ibadah salat Jumat. Korban masih duduk di kelas 4 SD, dan merupakan tetangga terduga pelaku.

Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pendatang dan yang bersangkutan saat diinterogasi mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. 

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan soal peristiwa yang terjadi.

"Iya betul (pelaku melakukan pemerkosaan anak dibawah umur)," kata Made Budi, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Sementara itu Made Budi menyebutkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, dan kasus ditangani oleh Sat PPA/PPO, sebab kasus melibatkan anak.

"Iya (pelaku) sudah diamankan Satres PPA PPO Jaktim," terang Made Budi. (ars/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral