news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Aset Eddy Tansil Disorot Lagi, Keluarga Jaksa Eksekutor Tuntut Kejelasan Uang Pengganti Rp500 Miliar

Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa mempertanyakan soal uang pengganti senilai Rp500 miliar.
Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa mempertanyakan soal uang pengganti senilai Rp500 miliar, yang disebut belum terselesaikan. Dalam hal ini dirinya meminta Kejaksaan Agung agar dapat menuntutaskan penelusuran aset Eddy Tansil.

Sebab, menurut Tri Adhyaksa, ayahnya berserta 32 jaksa yang lain, telah berupaya maksimal mengumpulkan aset milik Eddy Tansil yang merugikan negara senilai Rp900 miliar. Bahkan berdasarkan aset yang diserahkan ke pemerintah, tercatat ada senilai Rp1.362.244.400.

“Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun,” kata Tri, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kemudian, Tri menerangkan, setelah adanya penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010, terdapat lagi aset lainnya milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang. Terkait hal ini, Tri menuturkan, seharusnya sudah tidak ada lagi kewajiban Kejaksaan Agung yang harus membayar kewajiban uang pengganti.

“Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu,” terang Tri.

Sebab, ada kesepakatan mengenai aset, yakni apabila aset telah terjual atau pun dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara.

“Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya,” ujar Tri.

Namun, Tri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset, maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.

“Tapi karena sampai saat ini, sampai detik ini kita bicara di sini, tidak ada satu pun informasi berapa yang telah diterima dari bank pemerintah tersebut oleh Kejaksaan Agung. Hingga beritanya kemarin saya enggak tahu apakah ada kaitan atau enggak jumlahnya, asetnya, saya enggak tahu ya,” terangnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral