- tvOnenews/AR Safira.
Aset Eddy Tansil Disorot Lagi, Keluarga Jaksa Eksekutor Tuntut Kejelasan Uang Pengganti Rp500 Miliar
Hasil penelusuran aset berupa uang senilai Rp51,68 miliar atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang buron selama puluhan tahun, merupakan bagian dari hasil pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp1,029 triliun yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjabarkan, dana yang diserahkan ke Kemenkeu itu antara lain mencakup hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 978,19 miliar, dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar.
Kemudian, selain uang tunai, Burhanuddin juga melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan sejumlah aset tidak bergerak lainnya, yakni berupa tanah dan bangunan.
“Yang kedua, 1 bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa villa,” paparnya. (Ars/cmi)