news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Teriakkan Takbir saat Tiba di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Polda Metro Tanggapi Kritik Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Proses Hukum

Menanggapi kritik kuasa hukum terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dinilai tidak diperlukan, polisi menegaskan seluruh langkah yang diambil penyidik berpedoman pada KUHP.
Senin, 22 Juni 2026 - 11:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Termasuk proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," terangnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar.

Dia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," ujarnya.

Menanggapi kritik kuasa hukum terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dinilai tidak diperlukan, polisi menegaskan seluruh langkah yang diambil penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu diungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

"Sebagaimana tadi diinformasikan oleh Pak Kabid Humas, bahwa hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik, yang mana tersangka atas nama RS dan saudari TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Iman.

"Tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan. Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan dilakukan pada pagi ini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
01:01
10:37
02:16
02:49
02:04

Viral