news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Eksekutif Reform Syndicate, M. Jusrianto.
Sumber :
  • Istimewa

Pemerintah Didesak Manfaatkan Fase Transisi Ekspor Satu Pintu

Direktur Eksekutif Reform Syndicate, M. Jusrianto, menilai kebijakan ini sebagai langkah krusial di tengah fragmentasi rantai pasok global, rivalitas geopolitik, dan perebutan sumber daya strategis. 
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah pemerintah menyatukan pintu ekspor komoditas strategis melalui PP No.24 Tahun 2026 tengah menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah global, sekaligus turut menyimpan risiko distorsi pasar, inefisiensi birokrasi serta celah rent-seeking jika tidak diperkuat dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Melalui peraturan ini, pemerintah mengalihkan seluruh jalur ekspor tiga komoditas CPO (crude palm oil), batubara, dan ferro-alloy ke dalam mekanisme tunggal melalui PT. Danantara Semesta Internasional (DSI). 

Meski sudah berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026, namun peraturan ini baru akan masuk fase implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Pemerintah didesak agar bisa memanfaatkan sisa waktu transisi untuk mematangkan kebijakan terkait kerangka kelembagaan.

Desakan itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Risiko Distorsi Pasar” yang diselenggarakan lembaga think-tank Reform Syndicate, di Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).

Direktur Eksekutif Reform Syndicate, M. Jusrianto, menilai kebijakan ini sebagai langkah krusial di tengah fragmentasi rantai pasok global, rivalitas geopolitik, dan perebutan sumber daya strategis. 

Menurutnya, integrasi lewat PT DSI dinilai mampu menekan kebocoran Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta praktik manipulasi harga (under-invoicing) yang menyebabkan kerugian negara.

"Aktif mengelola sumber daya alam strategis untuk optimalisasi manfaat pastinya relevan di tengah rivalitas geopolitik. Ini membuat ekspor satu pintu bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan," ujar Jusrianto.

Kendati demikian, Jusrianto juga mengingatkan adanya risiko ketegangan antara misi kedaulatan ekonomi dan efisiensi pasar. Risiko hilangnya fleksibilitas perdagangan global membayangi jika birokrasi baru ini tidak lincah.

“Indonesia membutuhkan pengelolaan SDA yang semakin berdaulat. Namun, kedaulatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika berjalan beriringan dengan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar,” pungkas Jusrianto.

Celah Perburuan Rente

Sorotan konstruktif juga datang dari Direktur Riset Reform Syndicate Moh. Jawahir yang mengidentifikasi adanya empat risiko yang berkelindan dibalik kebijakan ekspor, yakni monopoli penentuan harga, konflik kepentingan struktural, serta lemahnya mekanisme pengawasan dari auditor negara dan ekstraksi rente melalui instrumen keuangan.

Jawahir secara khusus mengkritik frasa “tingkat kewajaran” yang tertuang di dalam PP No.24 Tahun 2026/ Menurutnya, absennya parameter kuantitatif yang jelas dalam frasa tersebut menjadi celah paling berbahaya yang dapat disalahgunakan.

“Kekuatan yang absolut yang diberikan ke PT DSI ketika tidak memiliki penyeimbang pasar otomatis akan memicu berbagai risiko, di antaranya kartelisasi harga yang lahir akibat absennya mekanisme koreksi pasar yang alami,” jelas Jawahir.

Celah ini dikhawatirkan Jawahir membuka ruang bagi selisih margin logistik yang tidak transparan, negosiasi harga preferensi secara privat dan praktik transfer pricing internal.

Fase Transisi Kritis

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, menggarisbawahi bahwa fase transisi menuju awal 2027 adalah momentum paling krusial. 

Jika pada fase ini kendala teknis dan regulasi gagal dimitigasi, pemerintah disarankan tidak memaksakan implementasi penuh.

"Pada fase transisi ini, kalau berhasil, kebijakan otomatis berjalan ke fase implementasi penuh. Tapi kalau masih banyak kendala, PP ini juga bisa kemudian ditunda,” kata Tauhid.

Tauhid lantas mengkritisi payung hukum kebijakan ini. Menurutnya landasan ideal dari kebijakan ini seharusnya diatur melalui UU, seperti UU Perdagangan, bukan sekedar PP. 

Dia mengkhawatirkan margin operasional yang diambil PT DSI sebagai middleman justru akan membebankan biaya baru yang menekan harga jual petani sawit dan penambang skala kecil di hulu.

Sementara, Wakil Kepala Kajian Iklim Bisnis dan Global Value Chain (GVC) LPEM-FEB UI, Christina Ruth Elisabeth menilai PT DSI berpotensi menciptakan dualisme berbahaya: monopoli di pasar ekspor internasional sekaligus monopsoni bagi produsen domestik. Sebagai pembeli tunggal di dalam negeri, lembaga ini memiliki kuasa penuh mendikte para produsen lokal.

Ruth Elisabeth juga mengingatkan kewajiban pemerintah untuk menotifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) supaya tidak dituduh melanggar prinsip non-diskriminasi. 

Ia melihat adanya risiko penurunan ekspor CPO ke Uni Eropa akibat sulitnya pemenuhan standar ketertelusuran (traceability) ISPO dalam skema satu pintu. 

Lebih lanjut Ruth mendesak pemerintah merombak desain kelembagaan PT DSI dengan membedakan antara regulator, operator, dan pengawas sebelum fase transisi berakhir. 

"Harus ada pemisahan fungsi kelembagaan. Pilihan yang paling tepat adalah DSI sebagai operator komersial saja, sehingga mengurangi distorsi di pasar," ujarnya.

Rekomendasi Taktis

Untuk memastikan cita-cita kedaulatan ekonomi ini tidak menjadi inefisiensi baru, Reform Syndicate menyodorkan lima rekomendasi taktis kepada pemerintah:

1. Pemisahan Kekuasaan: Menegakkan batas tegas antara peran regulator (kementerian), operator komersial (PT DSI), dan pengawas.

2. Benteng Independensi: Membentuk dewan pengawas independen yang dilengkapi sistem perlindungan saksi/peniup peluit (whistleblower system).

3. Anti-Oligarki: Menjamin akses dan perlakuan setara bagi perusahaan nasional, koperasi, UMKM, hingga pelaku usaha di daerah.

4. Audit Berbasis Outcome: Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur dan wajib diaudit secara berkala oleh lembaga independen.

5. Mekanisme Sunset Review: Menyediakan klausul evaluasi total yang memungkinkan kebijakan ini direvisi atau bahkan dihentikan jika terbukti merugikan daya saing nasional.

Sebagai informasi, Reform Syndicate adalah lembaga pemikiran (think-tank) yang berfokus pada kajian kebijakan publik, reformasi ekonomi, dan penguatan tata kelola di Indonesia. Melalui Discourse Forum, Reform Syndicate berkomitmen menghadirkan dialektika sehat demi kemajuan bangsa. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:03
01:27
01:19
06:15
01:21
02:23

Viral