- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan penolakan ini dilakukan penyidik lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang kedua yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Namun, dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tersangka merupakan pelaku utama.
“Yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second ya, yang ke-second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan disini adalah tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.
Kemudian alasan penolakan yang kedua yaitu yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
“Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegasnya. (Ars/ree)