news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekap dan siksa wanita, YTR (30) di Bandung & Atalia Praratya.
Sumber :
  • Kolase Instagram/@rozakabdul_cililin & Tangkapan layar YouTube cxomedia

Soal Taufik Hidayat, Kenapa Atalia Sebut Tersangka Penyekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun Melanggar Pasal 28G Ayat 1?

Anggota DPR Atalia Praratya mengungkap alasan tindakan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekap & siksa wanita, YTR di Bandung melanggar Pasal 28G ayat 1.
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyoroti tindakan dari Taufik Hidayat (29), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita sekaligus kekasihnya, YTR (29) di Bandung selama tiga tahun.

Menurut Atalia Praratya, tindakan kekerasan dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR sebagai pelanggaran serius. Warga asal Nagreg, Kabupaten Bandung itu dinilai telah melanggar Pasal 28G ayat (1).

"Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman," ujar Atalia Praratya dalam keterangan tertulisnya dikutip tvOnenews.com, Rabu (24/6/2026).

Alasan Taufik Hidayat Penyekap Wanita Melanggar Pasal 28G Ayat (1)

Atalia Praratya & Taufik Hidayat (30), pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan wanita sekaligus pacarnya, YTR (29) di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & Istimewa

Atalia Praratya menjelaskan alasan tersangka penyekap wanita melanggar Pasal 28G ayat (1). Dugaan penganiayaan ini menunjukkan bahwa Taufik Hidayat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Merujuk dari hukumonline, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang setiap orang berhak mendapat perlindungan diri.

Perlindungan yang dimaksud bertujuan untuk pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Selain itu, pasal ini juga mengatur setiap orang berhak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan melakukan perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Untuk itu, Atalia menginginkan Taufik Hidayat dijerat semaksimal mungkin. Sebab, pria berusia 30 tahun itu telah melakukan penganiayaan berat hingga merampas kemerdekaan seseorang.

"Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," mintanya.

Di sisi lain, Atalia memberikan apresiasi terhadap kesigapan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Tanpa aparat yang melakukan pengejaran membuat tersangka tidak ditetapkan sebagai buron.

Atalia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang turut membantu kinerja aparat penegak hukum. Berkat kerja keras dari semua pihak membuat pelaku telah diringkus di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Timeline Wanita Disekap 3 Tahun oleh Taufik Hidayat di Bandung

Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat
Sumber :
  • ANTARA

Kasus penyekapan ini mencuat setelah pihak keluarga korban mendapat informasi lewat WhatsApp (WA) dari orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan keterangan dari kakak korban, keluarga dikabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral