- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Pamerkan Ducati Scrambler Milik Noel yang Diberi Oleh 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah kendaraan milik para terpidana korupsi terkait suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya milik mantan Wamen Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kendaraan milik Noel yang disita KPK atas kasus tersebut yaitu motor Ducati Scrambler berwarna biru cokelat yang diberi oleh Irvian Bobby Mahendro dan satu mobil bermerek Baic.
"Barang bukti yang dirampas negara ada satu unit kendaraan bermotor roda dua Ducati Scrambler warna biru cokelat dengan nopol B 4225 SUQ berserta satu buah kunci warna hitam bertuliskan Ducati," ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Rupbasan KPK Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Barang yang disita oleh KPK tersebut rencananya akan dilelang pada bulan Desember 2026 mendatang. Dimana hasilnya akan diserahkan ke negara.
Diketahui, Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Noel sejumlah Rp200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Noel pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.