news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para Tersangka Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua, Wakil Hingga Juru Sita PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor.
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selalu Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya yang merupakan Juru Sita PN Depok.

"Pada hari ini, Kamis (25/6), Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). 

Usai dilimpahkan sambung Budi, JPU menunggu penetapan jadwal sidang untuk keduanya dan memindahkan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. 

"Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," tandasnya. 

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok. Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi dan berada di kawasan strategis di Tapos. 

Diduga, terdapat upaya memengaruhi putusan atau proses eksekusi melalui pemberian uang kepada aparat peradilan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka dalam kasus ini meliputi unsur pengadilan dan pihak swasta, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta
  • Bambang Setyawan
  • Yohansyah Maruanaya
  • Trisnadi Yulrisman
  • Berliana Tri Kusuma

Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar.

Kasus gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua PN Depok terungkap berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana sebesar Rp2,5 miliar diketahui berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam penanganan perkara di PN Depok. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral