news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers penetapan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakbar..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Sindikat Judol, Total Deposit Capai Rp13,9 Triliun

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online.
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, 287 tersangka ini berasal dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan ini dan penindakan di lantai 20 serta 21 gedung tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 322 WNA. Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Nunung menerangkan, 287 WNA tersebut di antaranya 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ungkapnya.

Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

Selain itu, Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” tegasnya.

Terkait hal ini, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ars/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral