news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum tuntas.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum tuntas.

Tim ARMI mendesak penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan personel TNI dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Juru Bicara Tim ARMI Adinda Zahra mengatakan, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang dihimpun tim, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dari unsur sipil, sementara proses terhadap personel TNI masih berjalan.

“Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Budiono dikenakan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Koi MH dan Ilham FK dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yaitu Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 tentang KUHP. Kemudian Serma Buana Delly dikenakan pasal penganiayaan 262,” kata Adinda Zahra, dalam keterangannya saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Adinda, laporan tersebut juga mencatat tiga orang berinisial B, IKF, dan KHM telah ditahan Polres Labuhanbatu sejak 16 Juni 2026. Sementara berkas perkara Serma Buana Delly telah dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Meski demikian, Tim ARMI menilai konstruksi hukum yang digunakan penyidik belum menggambarkan keseluruhan fakta yang ditemukan di lapangan. Tim tersebut berpendapat perkara ini semestinya diselidiki sebagai dugaan pembunuhan berencana.

“Alasan kenapa pasal yang digunakan harusnya adalah pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 459,” ujar Adinda.

Tim ARMI mendasarkan penilaian tersebut pada sejumlah temuan investigasi. 

Menurut laporan, para terduga pelaku diduga telah mempersiapkan tindakan sebelum kejadian.

“Para terduga pelaku sudah menunggu dan berencana membunuh korban,” jelasnya.

Selain itu, laporan juga menyebut para pelaku telah membawa senjata tajam dan secara sengaja menghadang korban.

“Para terduga pelaku sudah ada mempersiapkan senjata tajam. Para terduga pelaku dengan sengaja menghadang dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Bukan secara tidak sengaja,” tegas dia.

Tim ARMI juga menyoroti adanya ancaman yang disebut telah dilontarkan kepada korban sebelum peristiwa terjadi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral