news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal Rp1 Triliun: 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Baru-baru ini, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri merekap sejumlah pengungkapan berbagai kasus penyelundupan barang impor ilegal senilai hampir Rp 1 T
Minggu, 28 Juni 2026 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri merekap sejumlah pengungkapan berbagai kasus penyelundupan barang impor ilegal senilai hampir Rp 1 triliun hingga April 2026.

Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden RI, Prabowo Subianto sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas itu untuk penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026).

Bahkan dia merinci sejumlah kasus yang berhasil diungkap di antaranya penyelundupan ponsel bekas jenis iPhone dan Android beserta sparepartnya dari Cina.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap adanya dugaan praktik penyelundupan oleh PT TSL yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur selaku importir.

Sebanyak iPhone sebanyak 56.557, Android berbagai merek 1.625 pieces, Sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces berhasil disita dalam kasus itu.

Dari hasil penyidikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI) dan MT (Direktur PT TSL).

Kemudian, kata Ade Safri, tim juga melakukan penggeledahan dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat terkait kasus importasi ilegal.

Dari dua lokasi tersebut polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton yang dikirim dari Cina, India dan Belanda dan diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," jelasnya.

Jauh sebelum itu, Ade Safri mengatakan pada Desember 2025, tim juga melakukan pengungkapan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam tindak pidana importir illegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB.

Satgas juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral