news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Yaqut Usai Dipanggil KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Beberkan Alasan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. 
Minggu, 28 Juni 2026 - 20:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. 

Saat ini, Yaqut tengah dilakukan pembantaran penahanan karena mengalami sakit pencernaan sejak beberapa hari lalu. Pembantaran ini ditengah proses hukum kasus korupsi kuota haji sedang berjalan.

Sebagai informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, bahwa pengawal tahanan terus melakukan pengamanan secara ketat meski penahanan dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. 

"Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," katanya saat dihubungi, Minggu (28/6/2026). 

Budi berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar Yaqut segera pulih dan kembali menjalani proses hukum.

Mengingat, saat ini KPK tengah berupaya mempercepat penyelesaian penyidikan agar para tersangka kasus korupsi kuota haji segera masuk ke tahap II dan dilakukan persidangan. 

"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," tandasnya. 

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pembantaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026) malam.

Budi mengungkapkan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral