- istimewa
Tiga Pegawai Percetakan Disekap di Jakarta Pusat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang, yakni AI (41) dan S (46) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan keduanya langsung dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sudah ada (tersangka) dua orang sudah kita tangkap dan tahan,” jelas Roby, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menerangkan atas peristiwa ini pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti yang diduga digunakan saat menyekap para korban.
“Barang bukti yang telah diamankan, yakni visum, kawat kabel dari baja, gembok cakram sepeda motor tiga unit dan bukti transfer,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial tiga orang pekerja sebuah percetakan diduga disekap berminggu-minggu oleh bos mereka.
Dari video yang beredar ketiganya tampak disekap di dua ruangan yang berbeda dengan kondisi kaki mereka diborgol kemudian diikat rantai.
Mereka diduga menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak.
Tak hanya itu, keluarga para korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja tersebut akan dibebaskan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan oleh warga.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tiga korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20) dan AS (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga bermula ketika TS dituduh mencuri pelat cetak di tempatnya bekerja.
Dalam pemeriksaan internal perusahaan, TS disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya sehingga ketiganya kemudian ditahan secara paksa.
Menurut Widodo, para korban tidak hanya disekap, tetapi juga dimintai uang sebagai syarat pembebasan.
Keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang Rp50 juta untuk mengganti kerugian yang dituduhkan kepada mereka.
"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo.