- tvOnenews - Aldi Herlanda
Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dua orang pelaku telah diamankan yakni AI (41) dan S (46), kemudian Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan, saat ini pihaknya telah mengamankan total sebanyak tujuh pelaku.
“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” jelas Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Reynold menerangkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku terkait kasus pemerasan hingga pemasukan terhadap korban.
“Terhadap para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban yang kami sebutkan tadi, yaitu Saudara Adit Saputra, Saudara Tegar Saputra, dan Saudara Muhammad Rafli selaku korban,” ucapnya.
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II, uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.